RUU Pengelolaan SDA Penting Untuk Indonesia Kedepan

22-09-2014 / KOMISI IV

Tiga RUU Terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) antara lain RUU Konservasi Tanah dan Air, RUU Kelautan dan RUU Revisi UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dinilai penting dalam menentukan kondisi SDA Indonesia di masa depan.

Hal  tersebut disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM), Satiawan Pujiatmoko dalam  sambutannya dihadapan Anggota  Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Ibnu Multazam  di Ruang Multimedia Gedung A Lantai 3 Fakultas Kehutanan UGM, di Yogyakarta, Kamis (18/9)

“Ketiga RUU ini   terkait dengan bagaimana kebijakan pada level yang tinggi dalam menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan,” ujar Satiawan.

Ia menyatakansampai saat ini pengelolaan SDA di Indonesia masih sangat banyak kekurangannya, masih sangat banyak ketidakharmonisan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Menurut perkiraannya, dimungkinkan juga ada peraturan yang basis ilmiahnya kurang.

“Kenapa demikian, karena alam punya batas, alam punya daya dukung, alam punya aturan, alam punya norma yang semuanya itu sebenarnya tidak bisa dikuasai sepenuhnya oleh manusia.

Satiawan mengharapkan UU yang akan dikucurkan nanti mampu untuk mengatur pemanfaatan SDA tidak melebihi kapasitas alam, tidak menabrak ranah dan kaidah alam yang ada.

Karena, menurutnya, jika kita bertabrakan dengan alam, siapapun tidak akan menang, dan kita yang akan menjadi korban seperti yang kita rasakan saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ibnu Multazam menyampaikan terima kasih kepada Dekan Fakultas Kehutanan dan segenap civitas akademika atas sambutan dan penerimaannya.

 Ibnu menjelaskan, Kunjungan Kerja Tim Komisi IV DPR ke UGM ini merupakan rangkaian kerja dari penyusunan RUU Konservasi Tanah dan Air, RUU Kelautan dan RUU Revisi UU Perkebunan.

“Tiga RUU ini menjadi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memiliki legitimasi yuridis dalam pasal 33 UUD 1945, dan juga menjadi dasar pengembangan Sumber Daya Alam pertanian, kehutanan dan kelautan di Indonesia,” papar Ibnu.

Ia menyatakan, ketiga RUU tersebut menjadi prioritas Komisi IV DPR bersama pemerintah untuk diselesaikan penyusunannya hingga disahkan dalam lembaran negara pada periode terakhir masa jabatan DPR RI Tahun 2009-2014 ini.

Selanjutnya, Ibnu menjelaskan bahwa RUU Perkebunan berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku industri dalam negeri serta optimalisasi SDA secara berkelanjutan.

“Diharapkan RUU Perkebunan akan mampu menjawab problematika yang berkaitan dengan konflik sengketa lahan perkebunan, kepemilikan modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana perkebunan, perijinan serta hak atas tanah,” jelas Ibnu.

Sementara, RUU tentang Konservasi Tanah dan Air, terang Ibnu, memiliki urgensi untuk menjaga SDA tanah dan air di Indonesia.

“Telah banyak UU yang dilahirkan, namun tidak ada satupun UU yang mengatur mengenai kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk melakukan konservasi terhadap tanah dan air. Sementara penurunan mutu terhadap SDA tanah dan air terus terjadi,” ungkap Ibnu.

Sedangkan, RUU Kelautan yang merupakan RUU Usul Inisiatif DPR RI menjadi penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 UUD 1945, SDA laut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Dalam penyusunan RUU Kelautan, salah satunya kami melihat dari Deklarasi Djoeanda 1957. Dimana Indonesia sudah diakui dunia internasional sebagaimana tertera dalam UNCLOS 1982 yang menegaskan ruang lingkup Indonesia untuk terus dikembangkan menjadi negara bahari,” paparnya.  (sc) Foto:Suci/Parle.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...